DEMOKRASI DI INDONESIA
oleh: mohamad nur ikhwantu
I.
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Demokrasi sebagai bentuk atau
mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan
rakyat atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah.
Kedaulatan rakyat yang dimaksud
disini bukan hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota anggota parlemen
secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Pemilu sering disebut pesta
demokrasi, ini sebagai akibat cara berfikir lama dari masyarakat yang masih
terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintah yang bagus.
Sebagai dasar hidup bernegara,
demokrasi pada umumnya memberikan pengertian bahwa pada tingkat terakhir rakyat
memberikan ketentuan dalam masalah – masalah pokok yang mengenai kehidupannya,
termasuk dalam menilai kebijaksanaan pemerintah negara oleh karena
kebijaksanaan tersebut menentukan kehidupan rakyat.
Indonesia telah menjadikan
demokrasi sebagai salah satu prinsip ketatanegaraannya. Walaupun terjadi
beberapa kali perubahan terhadap konstitusi atau pertukaran rezim dan pemimpin
nasional tidak pernah menggeser prinsip demokrasi ini. Bahkan tema penting yang
selalu dikampanyekan adalah “ menegakkan kehidupan demokrasi” yang diyakini
sebagai hak politik yang amat penting bagi rakyat.[1]
II.
RUMUSAN MASALAH
1.
Seperti apa demokrasi di Indonesia?
2.
Apa saja sumber landasan demokrasi di Indonesia?
3.
Bagaimana pelaksanaan demokrasi di Indonesia?
III.
PEMBAHASAN
1.
Pengertian Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme
sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat
(kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara
tersebut.
Menurut Internasional Commision of Jurits, demokrasi merupakan suatu
bentuk pemerintahan oleh rakyat dimana kekuasaan tertinggi di tangan rakyat dan
dijalankan langsung oleh mereka atau oleh wakil-wakil yang mereka pilih dibawah
sistem pemilihan yang bebas.Jadi yang diutamakan dalam pemerintahan demokrasi
adalah rakyat.
Menurut Lincoln, demokrasi yaitu
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (goverment of the people, by the people, and for the people).[2]
Mariam D. Irish dan James W. Prothro (1968), dalam The Politics of American Democracy,
Irish dan Prothro mengatakan : “Democracy
is more than a way of governing; it is also an idea and ideas provide the key
to understanding human behavior” (Demokrasi lebih dari sekedar suatu cara
bagaimana memerintah atau berkuasa, tetapi ia juga merupakan gagasan, cita-cita
atau pemikiran yang menjadi kunci untuk memahami tingkah laku manusia). Oleh
karena demokrasi merupakan sebuah cita-cita atau ide, maka ia menjadi sesuatu
yang agak sulit untuk didefinisikan secara baku karena ia merupakan sesuatu
yang sangat abstrak. Diskursus tentang demokrasi di Indonesia memiliki sifat
“politis” dalam arti yang seluas-luasnya. Ia melibatkan elite politik dan
cendekiawan; ia berakar dalam cita-cita, kekhawatiran, harapan, suka duka dan
pengalaman seluruh bangsa Indonesia.[3]
2.
Demokrasi di Indonesia.
Perkembangan demokrasi di
Indonesia dilihat dari segi waktu terdapat empat
periode, yaitu :
A.
Demokrasi periode 1945-1959.
Demokrasi pada masa ini
dikenal dengan demokrasi parlementer. Sistem demokrasi ini mulai berlaku
sebulan sesudah kemerdekaan di proklamirkan dan kemudian diperkuat dalam UUD
1945. Dan ternyata kurang cocok untuk indonesia, karena pada periode ini
kedudukan parlemen sangat kuat dan pada gilirannya menguat pula kedudukan
partai politik. Karena itu, segala hal yang terkait dengan kebijakan negara
tidak terlepas dari sikap kritis para anggota parlemen untuk mendebatkannya.
Keluarnya dekrit presiden
5 juli 1959 oleh ir. Soekarno merupakan interfensi terhadap parlemen. Dengan
demikian sejak dekrit presiden keluar masa demokrasi berdasarkan sistem
parlemen berakhir.
B.
Demokrasi periode 1959 – 1965
Ciri sistem politik pada periode ini adalah dominasi peranan Presiden, atau
disebut juga demokrasi terpimpin. Demokrasi ini merupakan demokrasi yang
dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan.
Sebagaimana yang dikemukakan oleh ir. Soekarno “ demokrasi terpimpin merupakan
demokrasi kekeluargaan tanpa anarkisme, liberalisme,dan kapitalisme. Demokrasi
kekeluargaan yaitu demokrasi yang mendasarkan sistem pemerintahannya pada
musyawarah dam mufakat dengan pimpinan satu kekuasaan sentral seorang ketua
yang mengayomi”.
C.
Demokrasi periode 1965 -1998
periode pemerintahan ini muncul setelah gagalnya gerakan 30 september oleh
PKI. Landasan formil periode ini adalh pancasila, UUD 1945, serta ketetapan –
ketetapan MPRS. Yang mendasari kelahiran periode ini adalah ingin mengembalikan
dan memurnikan pelaksanaan pemerintahan yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
secar murni dan konsekuen. Karena sebelum periode ini telah terjadi penyelewengan
dan pengingkaran terhadap kedua landasan formal dan yuridis dalam kehidupan
kenegaraan.
Perkembangan demokrasi di negara kita ditentukan batas – batasnya tidak
hanya oleh keadaan sosial, kultural, geografis, dan ekonomi, tetapi juga oleh
penilaian kita mengenai pengalaman kita pada masa lampau.
D.
Demokrasi periode 1998 sampai sekarang.
Sesudah bergulirnya reformasi tahun 1998, kebebasan berbicara dan
menyatakan pendapat, kebebasan memilih, kebebasan berpolitik, dan lain-lain
semakin terbuka luas. Era Reformasi merupakan era demokratisasi. Dalam suasana
demokrasi tidak jarang penggunaan kebebasan tersebut sering berbenturan dengan
kepentingan umum.[4]
3.
Sumber Landasan Demokrasi di Indonesia.
A.
Pembukaan Uud 1945.
1.Alenia
Pertama,
Kemerdekaan
ialah Hak segala bangsa.
2.Alenia
Kedua.
Mengantarkan
rakyat Indonesia kepintu gerbang kemerdekaan Indonesia yang merdeka, bersatu,
berdaulat, adil, dan makmur.
3.Alenia
Ketiga.
Atas
berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa dan didorong oleh keinginan luhur supaya
berkehidupan dan berkebangsaan yang bebes.
4.Alenia
Keempat.
Melindungi
segenap bangsa.
B.
Batang Tubuh UUD 1945.
Pertama,pasal 1 ayat2
(kedaulatan adalah ditangan rakyat). Kedua,pasal
2(Majlis permusyawaratan rakyat). Ketiga,pasal
6 (pemilihan presiden dan wakil ppresiden). Keempat,pasal
24 dan 25 (peradilan yang merdeka). Kelima,pasal
27 ayat 1 (persamaan kedudukan di dalam hukum). Keenam,pasal 28 (kemerdekaan berserikat dan berkumpul).
C.
Lain – Lain.
1.
Ketetapan MPR RI No.XVII/MPR/1998 tentang hak asasi.
2.
UU No.39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia.[5]
4.
Permasalahan Pelaksanaan demokrasi di Indonesia.
Dalam pelaksanaan
demokrasi di Indonesia banyak sekali penyimpangan terhadap nilai – nilai
demokrasi baik dalam kehidupan sehari di keluarga maupun masyarakat.
§ Permasalahn yang
muncul diantaranya :
§ Belum tegaknya
supremasi hukum.
§ Kurangnya
partisipasi masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
§ Pelanggaran
terhadap hak orang lain.
§ Tidak adanya kehidupan
berpartisipasi dalam kehidupan bersama (musyawarah untuk mencapai mufakat)[6]
Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam
suatu negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politika) dengan
kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk
kesejahteran dan kemakmuran rakyat.
Prinsip semacam trias politika ini menjadi sangat penting untuk
diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasan pemerintah
(eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat
yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah sering kali
menimbulkan pelanggara terhadap hak-hak asasi manusia.[7]
IV.
KESIMPULAN
Demokrasi adalah bentuk atau
mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan
rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah
negara tersebut.
Dan demokrasi yang berlangsung di
Indonesia dilihat dari segi waktu terdapat empat
periode, yaitu :
A.
Demokrasi periode 1945-1959.
Pada periode ini parlemen sangat kuat dan pada gilirannya
menguat pula kedudukan partai politik. Karena itu, segala hal yang terkait
dengan kebijakan negara tidak terlepas dari sikap kritis para anggota parlemen
untuk mendebatkannya.
B.
Demokrasi periode 1959 – 1965
Periode dominasi peranan Presiden, atau disebut juga demokrasi terpimpin.
Demokrasi yang merupakan demokrasi yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan
dalam permusyawaratan atau perwakilan.
C.
Demokrasi periode
1965 -1998
Periode
pemerintahan yang berlandasan formil pada pancasila, UUD 1945, serta ketetapan
– ketetapan MPRS.
D.
Demokrasi periode 1998 sampai sekarang.
Sesudah bergulirnya
reformasi tahun 1998, kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat, kebebasan
memilih, kebebasan berpolitik, dan lain-lain semakin terbuka luas. Era
Reformasi merupakan era demokratisasi.
Sumber landasan –
landasan pelaksanaan demokrasi di Indonesia terdapat dalam pembukaan dan batang
tubuh UUD 1945 serta dalam Tap MPR RI. Yang kesemuanya sudah termaktub jelas.
Untuk mencegah
penyimpangan – penyimpangan dalam pelaksanaan demokrasi seharusnya perlu adanya
penerapan budaya demokrasi pada kehidupan sehari-hari.
V.
PENUTUP
Demikian makalah
ini penulis buat. Apabila dalam makalah ini ada kesalahan dan kekurangan mohon
dimaafkan, karena penulis manusia biasa yang bisa salah dan lupa.
Penulis meminta kritik dan saran untuk perbaikan makalah ini. Semoga makalah
ini bermanfaat bagi yang membacanya.
DAFTAR KEPUSTAKAAN
MD,Makhfud.Demokrasi dan konstitusi di indonesia.jakarta:rineka cipta.2000.
http//:www.findtoyou.com,Imam Hanafi,”Demokrasi di Indonesia:Antara cita dan
fakta”
Ubaidillah.A.Pendidikan Kewarganegaraan,Demokrasi, HAM, dan Masyarakat
Madani.Jakarta:Jakarta press.2000
Wijayanti dan Siti Aminah.Kewarganegaraan(Citizenship).Jakarta:Piranti Drama Kalokatama.2005
[1]
Makhfud MD,demokrasi dan konstitusi di indonesia,(jakarta:rineka
cipta,2000),hlm.3
[3]http//:www.findtoyou.com,Imam Hanafi,”Demokrasi di Indonesia:Antara cita dan
fakta”,(13 oktober 2010).hlm.1.
[4]A.Ubaidillah,Pendidikan Kewarganegaraan,Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani,(Jakarta:Jakarta
press,2000)hlm.176.
0 komentar:
Posting Komentar