Rabu, 15 Mei 2013

PENGARUH HIJRAH TERHADAP STRUKTUR MASYARAKAT MADINAH




       I.            PENDAHULUAN

Biasanya hijrah itu diterjemahkan sebagai melarikan diri, arti yang demikian itu tidak benar. Kata itu sendiri berarti memutuskan perhubungan. Disini berarti memutuskan pertalian dengan kaumnya dan mengungsi ke Madinah. Dan hijrah inilah yang membagi pekerjaan Muhammad sebagai rasul Allah dalam dua bagian, yaitu 13 tahun di Makkah dan 10 tahun di Madinah. Dan hijrah ini pula yang membagi islam dalam cara bekerjanya mempertahankan diri di Makkah dan perluasan sayap di Madinah.  
Hijrah merupakan bukti ketulusan dan dedikasi pada keimanan dan akidah. Para muhajirin meninggalkan tanah kelahiran mereka, harta, keluarga, dan kawan-kawan mereka untuk memenuhi panggilan Allah dan Rasul-Nya.

    II.            RUMUSAN MASALAH
A.    Bagaimana Pengaruh Hijrah Tehadap Struktur Masyarakat Madinah?
B.     Bagaimana Pengarruh Hijrah Terhadap Sistem Muakhah Madinah?
C.     Bagaimana Pengaruh Hijrah Terhadap Pembentukan Negara Madinah?

 III.            PEMBAHASAN
A.    Pengaruh Hijrah Tehadap Struktur Masyarakat Madinah
Peristiwa hijrah merupakan suatu indikasi kebenaran ajaran Nabi dan latihan bagi para pengikutnya. Dengan proses itu, mereka menjadi mampu untuk memikul tanggung jawab sebagai khalifah Allah di muka bumi, untuk mengimplementasikan hukum-hukum Allah, melaksanakan perintah-Nya dan berjuang di jalan-Nya.
Allah memilih Madinah sebagai tempat hijrah kaum muslimin, sebagai mana disebutkan dalam sebuah riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi bersabda,
“tempat hijrah kalian sudah diperlihatkan pada ku. Aku telah melihat tanah bergaram dan ditumbuhi pohon kurma berada diantara dua gunung yang berupa harah.” (HR. Bukhori dan Muslim)[1]
Hijrah Nabi ke Madinah sengaja ditunda hingga sebagian besar sahabat-sahabatnya yang dapat bermigrasi melakukannya. Dalam  banyak ayat Al-Qur’an disebutkan dorongan untuk berhijrah dan pengakuan keutamaan bagi orang yang melakukannya. Kemunculan Negara Islam Madinah membutuhkan muhajirin untuk mendukung kekuatan otoritas Islam di kota itu, karena Yahudi, para penyembah berhala (musyrikin), dan orang-orang munafik, terus menerus melakukan upaya penekanan. Peristiwa hijrah telah memporak-porandakan dan mengganggu orang-orang kafir Quraisy yang terus mengamati Madinah secara saksama. Mereka terus menyusun plot-plot untuk menghancurkan Isalam sejak dini memunculkan Negara itu.[2]
Sebagian kaum muslimin menunda kepergian mereka ke Madinah karena tekanan dari anak dan istri. Dan ketika tiba di Madinah beberapa saat kemudian, mereka menyaksikan orang-orang yang lebih dahulu hijrah telah belajar banyak tentang agama. Mereka pun bermaksud menghukum anak dan istri. Maka turunlah ayat,
$pkšr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä žcÎ) ô`ÏB öNä3Å_ºurør& öNà2Ï»s9÷rr&ur #xrßtã öNà6©9 öNèdrâx÷n$$sù 4 bÎ)ur (#qàÿ÷ès? (#qßsxÿóÁs?ur (#rãÏÿøós?ur  cÎ*sù ©!$# Öqàÿxî íOÏm§ ÇÊÍÈ  
Artinya: "Hai orang-orang mukmin, Sesungguhnya di antara isteri-isterimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu.  Maka berhati-hatilah kamu terhadap mereka dan jika kamu memaafkan dan tidak memarahi serta mengampuni (mereka) Maka Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Dari penjelasan tersebut, dijelaskan bahwa hijrah merupakan suatu kewajiban bagi setiap muslim pada awal Islam hingga perang Khandaq pada tahun kelima hijrah. Kemampuan Negara Islam untuk mempertahankan dan melindungi diri melawan kekuatan luar telah begitu teruji, sehingga tidak memerlukan lagi kedatangan kaum muhajirin baru. Strategi Negara Islam berubah dari bertahan menjadi menyerang.[3]
Dalam perjalanannya mengemban wahyu Allah, Nabi memerlukan suatu strategi yang berbeda di mana pada waktu di Makkah Nabi lebih menonjolkan dari segi tauhid dan perbaikan akhlak tetapi ketika di Madinah Nabi banyak berkecimpung dalam pembinaan atau pendidikan social masyarakat karena disana beliau dianggkat sebagai Nabi sekaligus sebagai kepala Negara.
Persoalan yang dihadapi oleh Nabi ketika di Madinah jauh lebih komplek dibanding ketika di Makkah. Di sini umat Islam sudah berkembang pesat dan harus hidup berdampingan dengan sesama pemeluk agama lain, seperti Yahudi dan Nasrani. Oleh karena itu pendidikan yang diberikan oleh Nabi juga mencakup urusan-urusan muamalah atau tentang kehidupan bermasyarakat dan politik.[4]
Enam bulan setelah hijrah, Rasulullah telah berhasil melakukan konsolidasi internal dan menyusun semua hal yang bersangkut paut dengannya. Setelah itu Rasulullah mempersiapkan masalah-masalah eksternal dan peperangan yang mungkin akan segera mengancam. Pada dasarnya Rasulullah tidak pernah mendahului menyerang lawan, Rasulullah hanyalah mempertahankan diri dari serangan musuh yang mengancam keberadaan umat Islam.
Kaum muslimin diperbolehkan untuk berperang melawan kaum kafir denagn dua alasan. Alasan normatif diperbolehkannya berperang dalam Islam menurut Hasan Ibrahim Hasan[5] adalah
Pertama, untuk mepertahankan diri dan melindungi hak miliknya. Kedua, untuk menjaga keselamatan dalam menyebarkan kepercayaan dan mempertahankannya dari mereka yang menghalang-halanginya. Oleh karena itu, barang siapa yang mau memeluk agama Islam tidak boleh merasa takut dari keributan dan tekanan. Kedua ukuran pertahanan itulah yang dikenal denan istilah jihad yang berarti menggunakan kekuatan seseorang untuk memukul mundur dengan sikap apriori untuk tidak bekerja sama.[6]
B.     Pengarruh Hijrah Terhadap Sistem Muakhah Madinah
Muakhah berarti persaudaraan. Islam memandang orang-orang Muslim sebagai saudara (QS. al-Hujurat (49): 10). Membangun suatu hubungan persaudaraan yang akrab dan tolong-menolong dalam kebaikan adalah kewajiban bagi setiap Muslim. Sistem persaudaraan ini dibangun Nabi sejak beliau masih berdomisili di Makkah atas dasar kesetiaan terhadap kebenaran dan saling tolong menolong. Setelah Nabi di Madinah sistem ini terus dimantapkan sebagai modal untuk membangun negara yang kuat.[7]
Islam menganggap orang-orang mukmin sebagai saudara. Muhajirin yang datang dari Mekah ke Madinah menghadapi berbagai persoalan ekonomi, social, dan kesehatan. Sebagaiman kita tahu, muhajirin telah meninggalkan keluarga dan bahkan sebagian besar harta kekayaan meraka di Mekah. Keterampilan mereka adalah dalam bidang perdagangan, karena orang-orang Quraisy memang sangat ahli, bukan dalam pertanian dan peternakan yang merupakan tonggak penting ekonomi Madinah.
Karena kebutuhan akan modal, muhajirin tidak dengan sendirinya menapaki jalan mulus dalam masyarakat baru ini. Sementara Negara yang baru muncul itupun dihadapkan pada dilema-dilema, misalnya bagaimana agar muhajirin dapat membiayai hidupnya dan memperoleh tempat tinggal yang nyaman. Hubungan muhajirin dan masyarakat Madinah baru saja mulai. Muhajirin meninggalkan keluarga dan kolega-kolega mereka di Mekah. Hubungan mereka terputus sama sekali. Ini tentu menciptakan perasaan kesepian dan kerinduan akan tanah kelahiran. Apalagi adanya perbedaan cuaca antara Mekah dan Madinah sehingga banyka muhajirin menderita sakit flu dan pilek. Keadaan mereka membutuhkan perhatian khusus, lebih dari sekedar penerimaan tamu-tamu biasa. Anshar tidak segan-segan menawarkan pertolongan. Mereka betul-betul memperlihatkan contoh pengorbanan yang sangat mulia.
Kedermawaan anshar sungguh luar biasa hingga mereka mengusulkan kepada Nabi untuk membagi pohon-pohon kurrma yang mereka miliki kepada muhajirin. Alasannya, karena pohon kurma tersebut merupakan sumber penghasilan bagi sebagian besar mereka. Nabi menyarankan agar pohon-pohon kurma tersebut tetap dikelola mereka, tetapi mereka dapat membagi-bagi kan kurma terhadap muhajirin. Sikap dermawan ini sangat menyentuh hati muhajirin. Mereka secara terus terang membicarakan kedermawaan anshar.
Selain itu ada suatu system yang dapat menjamin kelayakan hidup muhajirin. Terutama status dan keberadaan meraka yang membutuhkan dan bergantung kepada anshar. Atas dasar itulah system muakah dirumuskan dalam perundang-undangan resmi. Ibnu Abdil-Bar berpendapat, pembuatan undang-undang terjadi lima tahun setelah hijrah. Ibnu Sa’ad mengatakan bahwa system muakah terbentuk setelah hijrah dan sebelum perang Badar tanpa menspesifikasikan waktu yang pasti kapan pengesahan undang-undang tersebut. Peresmian undang-undang itu diadakan di kediaman Anas bin Malik. Muakah terjadi antara dua belah pihak yaitu anshar dan muhajirin.[8]
C.     Pengaruh Hijrah Terhadap Pembentukan Negara Madinah
Tindakan yang pertama yang dijalankan Nabi Muhammad di Madinah adalah mendirikan masjid. Tujuannya adalah mempersatukan umat Islam dalam satu majlis. Setelah pembuatan masjid selesai, mula-mula kiblat ditujukan ke arah Darussalam, akan tetapi kemudian diubah oleh ayat yang kemudian turun (surah 2 ayat 144) yang menerangkan bahwa kiblat harus kearah Mekah (ka’bah).
Selain itu ditetapkan bahwa lima kali tiap hari pada waktu salat dimulai diperdengarkan adzan. Kemudian Nabi mengumumkan kewajiban-kewajiban mengenai agama dengan berpedoman ayat-ayat yang turun. Pada waktu itu pula kewajiban puasa di bulan Ramadhan diadakan. Demikian pula zakat dan sedekah. Disamping Nabi Muhammad melaksanakan kewajibannya sebagai rasul ia mendapat tantangan dari kaum Yahudi, padahal Nabi waktu itu telah mwngadakan perdamaian dengan mereka.[9]
Ketika masyarakat Islam terbentuk maka diperlukan dasar-dasar yang kuat bagi masyarakat yang baru tersebut. Oleh karena itu, ayat-ayat Al-Qur’an yang diturunkan ditujukan kepada pembinaan hukum. Ayat-ayat ini kemudian diberi penjelasan oleh Rasulullah, baik dengan lisan maupun perbuatan.[10]

 IV.            KESIMPULAN
Hijrah merupakan suatu indikasi kebenaran ajaran Nabi dan latihan bagi para pengikutnya. Dengan proses itu, mereka menjadi mampu untuk memikul tanggung jawab sebagai khalifah Allah di muka bumi, untuk mengimplementasikan hukum-hukum Allah, melaksanakan perintah-Nya dan berjuang di jalan-Nya.
Membangun suatu hubungan persaudaraan yang akrab dan tolong-menolong dalam kebaikan adalah kewajiban bagi setiap Muslim. Maka dari itu anshar tidak segan-segan memberi pertolongan terhadap kaum muhajirin.


    V.            PENUTUP
Demikianlah pemaparan dari pemakalah, semoga dapat mendatangkan manfaat dari makalah yang kami susun. kami sadar dalam penyusunan makalah ini jauh dari kesempurnaan. Untuk itu sumbangan kritik maupun saran yang membangun sangat kami harapkan dari pembaca agar makalah selanjutnya menjadi lebih baik. Amin.


[1] Akram Dhiyauddin Umari, Masyarakat Madani Tinjauan Historis Kehidupan Zaman Nabi, Jakarta: Gema Insani Press, 1999, hlm. 73
[2] Ibid.,hlm.75
[3] Ibid.,hlm. 76-77
[4] Fatah Syukur, Sejarah Peradaban Islam, Semarang : Pustaka Rizki Putra, 2011, hlm. 35
[5]Hasan Ibrahim Hasan, Sejarah dan Kebudayaan Islam, Yogyakarta : Kota Kembang, 1989, hlm. 28-29  
[6]Samsul Munir Amin, Sejarah Peradaban Islam, Jakarta : AMZAH, 2009, hlm. 72-73
[8]Akram Dhiyauddin Umari,Masyarakat Madani Tinjauan Historis Kehidupan Zaman Nabi hlm. 80-82
[9] Soebardi dan Harsojo, Pengantar Sejarah Dan Ajaran Islam, Binacipta, 1983, hlm. 14
[10] Samsul Munir Amin, Sejarah Peradaban Islam, hlm. 69

0 komentar:

Posting Komentar