Rabu, 15 Mei 2013

SISTEM MUAKHAH PADA MASA NABI MUHAMMAD SAW



                               I.            PENDAHULUAN
Persaudaraan adalah fitrah yang harus selalu ditumbuhkan di tiap individu untuk menambah persaudaraan lebih-lebih sesama umat Islam dan antar pemeluk agama secara luas. Perselisihan sering kali terjadi bahkan hingga pada kekerasan yang menyebabkan korban berjatuhan, hal itu terjadi karena lemahnya persaudaraan tiap individu.
Melihat pada sejarah nabi Muhammad, pesan-pesan persaudaraan menjadi tujuan pokok dalam islamisasi hingga se jagat raya. Sehingga walaupun rasulullah mendapat kecaman di dalam menyebarkan ajaran Islam, beliau tetap sabar demi terbangunnya persaudaraan di antara mereka yang belum paham akan Islam. Misalnya terbukti dengat banyaknya hadits yang berisi mengenai urgensi persaudaraan khususnya di kalangan Umat Islam sendiri.
Persaudaraan dalam Islam memperkuat ikatan antara orang-orang Muslim dan menjadikan mereka satu bangunan yang kokoh. “Perumpamaan orang-orang yang beriman dalam hal saling mencintai dan berkasih sayang adalah ibarat satu tubuh; apabila satu organnya merasa sakit, maka seluruh tubuh akan sulit tidur dan merasa demam.” (Riwayat Muslim) hadits lain “Orang-orang Muslim itu ibarat satu tubuh; apabila matanya marasa sakit, seluruh tubuh ikut merasa sakit; jika kepalanya merasa sakit, seluruh tubuh ikut pula merasakan sakit.” (Riwayat Muslim)[1]

                            II.            RUMUSAN MASALAH
A.    Apa itu Sistem Muakhah( persaudaraan)?
B.     Bagaimana Sistem Muakhah(Persaudaraan) Pada Zaman Nabi Muhammad SAW?
C.     Tujuan Sisrtem Muakhah (Persaudaraan ) Pada Zaman Nabi Muhammad SAW?




                         III.            PEMBAHASAN
A.    Sistem Muakhah( persaudaraan)
Mu’akhah berasal dari kata akh yang berarti "saudara". Mu’akhah berarti “mempersaudarakan”. Sistem mu’akhah adalah sistem persaudaraan, yaitu antara kaum Muhajirun(Muslim Mekkah) dengan Ansar. Awalnya, Rasulullah membangun ikatan persaudaraan antara orang-orang Muslim Mekkah. Hal ini terjadi sebelum Hijrah dan diadakan atas dasar kesetiaan terhadap kebenaran dan saling tolong menolong.[2]
Perasmian undang-undang ini (sistem muakhah) diadakan di rumah Anas bin Malik r.a.  Muakhah terjadi di antara dua pihak : Muhajirin dan Anshar, secara berpasangan, yaitu satu orang dari setiap kelompok.
Muakhah terdiri dari 90 orang; 45 dari golongan Muhajirin dan 45 dari Anshar.  Dilaporkan bahawa  tidak ada seorang Muhajirin pun yang tertinggal.  Semuanya menjadi saudara dengan seorang Anshar.
Undang-undang sistem muakhah ini menghasilkan hak-hak khusus di antara kedua-dua pihak yang menjadi saudara.  Sebagai contoh, berlakunya tolong-menolong yang tidak hanya terbatas pada masalah-masalah khusus tetapi terbuka pada segala jenis bentuk pertolongan dalam menyelesaikan masalah kehidupan, sama ada pertolongan dalam bentuk material maupun dalam bentuk kata-kata nasihat, masalah silaturahim ataupun cinta.   Sistem muakhah juga mencipta situasi baru, yaitu mereka dapat saling mewarisi tanpa perlu ada hubungan kekeluargaan.   Perkara ini meletakkan hubungan Muhajirin dan Anshar di tahap yang sangat tinggi, malah lebih tinggi dari persaudaraan yang diikat atas dasar kekeluargaan.[3]

B.     Sistem Muakhah(Persaudaraan) Pada Zaman Nabi Muhammad SAW?
Islam menganggap orang-orang mukmin sebagai saudaraaa. Allah berfirman QS: al-Hujurat:10 yang berbunyi sebagai berikut:
$yJ¯RÎ) tbqãZÏB÷sßJø9$# ×ouq÷zÎ) (#qßsÎ=ô¹r'sù tû÷üt/ ö/ä3÷ƒuqyzr& 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# ÷/ä3ª=yès9 tbqçHxqöè? ÇÊÉÈ  
Artinya:”sebenarnya orang-orang Yang beriman itu adalah bersaudara, maka damaikanlah di antara dua saudara kamu (yang bertelingkah) itu; dan bertaqwalah kepada Allah supaya kamu mendapat rahmat”.
Membangun suatu hubungan persahabatan yang akrab dan tolong menolong dalam kebaikan adalah kewajiban bagi setiap muslim.
      Al-Baladuri menjelaskaan bahwa Nabi telah membentuk ikatan persaudaraan (rabithah al-muakhah) diantara muslim mekah sebelum hijrah atas dasar kesetiaan terhadap kebenaran dan saling menolong. Beliau menetapkan persaudaraan antara Hamzah dan Zaid bin Haritsah, abu Bakar dan Umar, Utsman bin Affan dan Abdurrahman bin auf, Zubair bin Awwam dan Abdullah bin Mas’ud, Ubaid bin Harits dan Bilal al-Habsyi, Mus’ab bin Umar dan Sa’ad bin Abi Waqqash, Abu Ubaid bin al-Jarrah dan Salim, Said bin Zaid bin Amr bin Nufail dan Thalhah bin Ubaidillah dan antara dirinya dengan Ali bin Abi Thalib.
      Al-Baladuri merupakan ulama pertama yang menyebutkan susunan Muakhah Mekah. Ibnu Abdil-Bar( wafat 463 H) mengatakan hal yang sama tanpa menyebutkan dari mana ia memperoleh sumbernya. Demikian pula, Ibnu Sayyid-Nas mempergunakan data yang sama tanpa menyebutkan apakah ia mengambil dati al-Baduri atau Ibnu Abdil-Bar. Hakim meriwayatkan dalam al-Mustadrak dati Jami’ bin Umar bahwa Ibnu Umar berkata, “ Rasulullah menetapakan ikatan persaudaraan antara Abu Bakar dan Umar, Thalhah dan Zubair, dan antara Abdurrahman bin Auf dan Utsman.
      Ibnul Qayyim dan Ibnu Katsir cenderung berpendapat bahwa Muakhah belum terjadi Mekah. Berkata Ibnul Qayyim, “ Disebutkan bahwa Nabi menetapkan persaudaraan dikalangan muhajirindan beliau mengambil Ali sebagai saudaranya sendiri. Kita sama sekali tidak meragukan adanya Muakhah di Madinah. Para muhajirin atas dasar persaudaraan sesama muslim dan sesama dari daerah tertentu, tidak perlu menetapkan Muakhah diantara mereka sendiri. Yang mereka butuhkan adalah Muakhah antara muhajirin dan anshar.[4]
Ibnu katsir lebih jauh menyebutkan bahwa ada beberapa ulama yang menolak muakhah karena alasan seperti yang dikemukakan oleh Ibnul Qayyim. Sebenarnya pendapat Ibnu Qayyim dan Ibnu Katsir lebih kuat karena kitab-kitab yang secara khusus membahas tentang Shirah ( sejarah islam) tidak ada yang menyinggung- nyinggung tentang penetapan Muakhah di Mekah. Al-baduri sendiri hanyalah  sumber awal yang menyebut riwayat atau informasi ini, dan ia mengintroduksinya tanpa kata-kata qalu ‘ mereka berkata’ dan tanpa isnad. Kenyataan ini menjadikan riwayatnya menjadi lemah ( dhaif). Para kritikus juga menilai al-Baduri lemah. Jika pun memang panatapan Muakhah telah ada di Mekah, tetapin itu terbatas pada saling tolong menolong dan menasehati antara dua saudara, dengan kata lain, tidak mempunyai implikasi yuridis adanya hal-hal waris.
Muakhah Madinah
Muhajirin yang datang dari Mekah ke Madinah menghadapi berbagai persoalan ekonomi, sosial, dan kesehatan. Sebagaimana kita ketahui, muhajirin telah meninggalkan keluarga dan bahkan sebagian besar harta kekayaan mereka di Mekah. Ketrampilan mereka adalah dalam bidang perdagangan karena orang-orang Quraisy memang sangat ahli, bukan dalam pertanian dan peternakan yang merupakan tonggak penting ekonomi Madinah.[5]
      Karena kebutuhan akan modal, muhajirin tidak dengan sendirinya menapaki jalan mulus dan dalam masyarakat baru ini. Sementara negra yang baru muncul itupun dihadapkan kepada dilema-dilema, misalnya bagaimana muhajirin dapat membiayai hidupnya dan memperoleh tempat tinggal yang nyaman. Hubungan muhajirin dengan masyarakat madinah baru saja mulai. Muhajirin meninggalkan keluarga dan kolega-kolega mereka diMekah. Hubungan mereka terputus sama sekali. Ini tentu menciptakan perasaan kesepian dan kerinduan akan tanah kelahiran, belum lagi adanya perbedaan cuaca antara Mekah dan Madinah sehingga banyak muhajirin menderita sakit flu dan pilek. Keadaan mereka membutuhkan perhatian khusus, lebih dari sekedar penerimaan sebagi tamu-tamu biasa. Anshar tidak segan-segan menawarkan pertolongan mereka. Mereka betul-betul memperlihatkan contoh pengorbanan yang amat mulia, sebagaimana digambarkan dalam Al-Quran  QS, al-hasyr:9 yang berbunyi:
tûïÏ%©!$#ur râä§qt7s? u#¤$!$# z`»yJƒM}$#ur `ÏB ö/ÅÏ=ö7s% tbq7Ïtä ô`tB ty_$yd öNÍköŽs9Î) Ÿwur tbrßÅgs Îû öNÏdÍrßß¹ Zpy_%tn !$£JÏiB (#qè?ré& šcrãÏO÷sãƒur #n?tã öNÍkŦàÿRr& öqs9ur tb%x. öNÍkÍ5 ×p|¹$|Áyz 4 `tBur s-qム£xä© ¾ÏmÅ¡øÿtR šÍ´¯»s9'ré'sù ãNèd šcqßsÎ=øÿßJø9$# ÇÒÈ  
Artinya:’’dan orang-orang (Ansar) Yang mendiami negeri (Madinah) serta beriman sebelum mereka, mengasihi orang-orang Yang berhijrah ke negeri mereka, dan tidak ada pula Dalam hati mereka perasaan berhajatkan apa Yang telah diberi kepada orang-orang Yang berhijrah itu; dan mereka juga mengutamakan orang-orang Yang berhijrah itu lebih daripada diri mereka sendiri, sekalipun mereka Dalam keadaan kekurangan dan amat berhajat. dan (ingatlah),siapa Yang menjaga serta memelihara dirinya daripada dipengaruhi oleh tabiat bakhilnya, maka merekalah orang-orang Yang berjaya’’.

Kedermawanan anshar sungguh luar biasa hingga mereka mengusulkan kepada Nabi untuk membagi pohon-pohn kurma yang mereka miliki kepada muhajirin. Alesannya, karena pohon kurma tersebut merupakan sumber penghasilan bagi sebagian besar mereka. Nabi menyarankan agar pohon-pohon kurma tersebut tetap dikelola mereka, tetapi mereka dapat membagi-bagikan kurma kepada muhajirin. Kita belum  bisa memastikan sistem pembagian kurma itu, apakah hasil tanaman kuram dibagi dua atau hanya berbentuk bantuan anshar terhadap muhajirin? Tampaknya Nabi tidak menghendaki orang-orang muhajirin turun keladang-;adan karena mereka dibutuhkan untuk dakwah dan jihad. Apalagi muhajirin memang tidak bisa kerja dengan pertanian. Tetapi, ini juga berarti bahwa hasil pertanian yang dibutuhkan masyarakat tidak bertambah.[6]
      Anshar juga menawarkan tanah-tanah ekstra kepada nabi sembari berkata, “ Jika Anda mau, ambillah rumah kami”. Nabi berterima kasih atas kebaikan mereka. Beliau membangun rumah-rumah diatas tanah-tanah yang diberikan anshar dan tanah-tanah yang belum dimiliki orang.
Sikap dermawan ini sangat menyenmtuh muhajirin. Mereka secara terus terang membicarakan kedermawanan anshar. Anas meriwayatkan bahwa muhajirin berkata, “ Ya Rasulullah, kami belum pernah datang kepada suatu masyarakat seperti anshar ini. Jika mereka memiliki barang  sedikit, mereka adalah orang-orang terbaik yang kami saksikan yang berusaha memberikan bantuan, jika mereka memiliki barang yang banyak, mereka pun orang-orang terbaik yang mengorbankannya. Mereka telah memberi kami apa saja yang kami butuhkan, mengizinkan kami untuk ikut dalam bahagia mereka. Kami khawatir bahwa merekalah yang akan memperoleh segala pahala dari Allah. “ Nabi bersabda, “ Tidak, sepanjang kalian menghormati dan berdoa untuk mereka”.       
Perundang-undangan sistem Muakhah
Disamping pengorbanan dan kedermawaan anshar, hal lain yang dibutuhkan adalah suatu sistem yang dapat menjamin kelayakan hidup muhajirin. Terutama karena status dan keberadaan memang membutuhkan suatu penyelesaian sedemikian rupa sehingga dapat merasa tidak bergantung kepada anshar. Atas dasar itulah sisrem Muakhah dirumuskan dalam perundang-undangan resmi.
Ada sedikit perbedaan tentang sejarah pengesahan undang-undang tersebut. Secara umum, mereka sepakat bahwa hal itu terhadi pada awal tahun hijriah. Hanya mereka berbeda, apakah pada saat pembangunan masjid diMadinah atau setelah itu. Ibnu Abdil-Bar berpendapat pembuatan undang –undang tersebut terjadi lima tahun setelah hijrah. Ibnu Sa’ad mengatakan bahwa sistem Muakhah terbentuk setelah hijrah dan sebelum Perang Badar, tanpa menspesifikasi waktu yang pasti pengesahan undang-undang tersebut.[7]
Perundang-undangan sistem muakhah ini menghasilkan hak-hak khusus diantara kedua belah pihak yang menjadi saudara. Misalnya, tolong menolong ( mutual support). Ini tidak terbatas pada masalah-masalah khusus, tetapi terbuka untuk segala bentuk pertolonganuntuk menyelesaikan masalah hidup, baik berupa pertolongan materiil atau pengawasan, nasehat, silaturrahmi, dan cinta. Sistem Muakhah ini juga menciptakan situasi baru, yakni mereka dapat saling mewarisi tanpa harus ada hubungan kekerabatan. Kenyataan ini membawa hubungan mereka pada tingkatanyang begitu luas, bahkan lebih tinggi dari sekedar persaudaraan atau dasar kekeluargaan.[8]
Penghapusan Sistem Warisan
Sistem pewarisan antara dua saudara seiaman merupakan suatu sosial terhadap situasi luar biasa di Madinah saat itu. Namun, ketika muhajirin sudah terbiasa dengan gaya hidup disana, belajar bagaimana meraih kehidupan dan memperoleh bagian harta rampasan dari Perang Badar, sistem pewarisan kembali keposisi semula yang didasarkan atas jalian kekeluargaan. Penghapusan terhadap sistem pewarisan ini direkam dalam Al-Quran
“....Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya( dari pada yang bukan kerabat) di dalam Kitab Allah...”(al-Anfal:75)
Ayat ini menghapus warisan atas dasar Muakhah. Ibnu Abbas berpendapat bahwa ayat,
“bagi tiap-tiap harta peninggalan dari harta yang ditinggalkan ibu-bapak dan karib kerabat, kami jadikan pewaris-pewarisnya(mawali). Dan( jika ada) orang-orang yang telah kamu bersumpah setia dengan mereka, maka berilah kepada mereka bahagiannya..”(an-Anisa’;33)
Dalam pandangan Ibnu Abbas, mawali dalam ayat diatas merujuk kepada mereka yang ada hubungan darah, sementara” orang-orang yang kamu telah bersumpah setia “ adalah muhajirin yang mendapat warisan yang sesuai dengan sistem mukhah. Ibnu Abbas menjelaskan bahwa hanya masalah warisanm yang dihapus dari sistem muakhahm, sementara bantuan,pertolongan,dan nasehat tetap menjadi semacam ytanggung jawab moral. Bisa saja dua orang yang diikat dengan ikatan persaudaraan itu mewasiatkan sebagian harta warisan kepada satu sama lain, tetapi tanpa wasiat iti mereka tidak dapat mewarisi.
Imam Nawawi mempunyai pendapat yang sama, “  Tentang masalah warisan, sebaiknya mereka berdua tidak saling mewariskan. Ini adalah pendapat sebagian besar ulama. Tetapi persaudaraan membantu satu sama lain dalam urusan agama, bekerja sama dalam kebaikan dan kesalehan, tetap diperbolehkan dan tidak dihapuskan. Ibnu Sa’ad merupakan satu-satunya orang yang mengeluarkan suatu riwayat dengan isnad dari Urwah ibnuzz-zubair. Riwayat ini menyebutkan penghapusan warisan antara dua orang yang ditetapkan bersaudara.[9]

C.     Tujuan Sistem Muakhah (Persaudaraan ) Pada Zaman Nabi Muhammad SAW
Muakhah yang dilakukan Rasulullah Saw. paling tidak mempunyai tujuan-tujuan berikut:
1.      Untuk menghilangkan rasa keterasingan dan kesendirian dalam hati para Muhajirin dengan keberadaan mereka di negeri orang. Sementara mereka hadir di negeri itu dengan meninggalkan tanah kelahiran, harta, bahkan sanak famili. 
2.      Untuk merealisasikan atau mewujudkan nilai-nilai al-wala (kesetiaan) dan al-bara (pemutusan hubungan kesetiaan atau berlepas diri). 
3.      Setia dan cinta kepada orang-orang beriman dan menolak kepatuhan dalam kemaksiatan dan kemungkaran.
4.      Menanamkan ruh senasib sepenanggungan, saling meringankan beban, dan saling berempati kepada sesama. 
5.      Muakhah juga dimaksudkan untuk menjadi solusi bagi persoalan ekonomi kaum Muhajirin. Mereka datang hanya membawa keiman dan kecintaan kepada Allah serta Rasul-Nya. Sedangkan harta, bisnis, ladang, dan ternak mereka tinggalkan di Mekkah. 
6.      Muakhah merupakan sarana teramat penting bagi upaya konsolidasi umat Rasulullah Saw. dengan segala potensi dan kekuatannya. Ini adalah upaya Rasulullah Saw. untuk memastikan bahwa orang-orang beriman benar-benar bagaikan satu tubuh atau satu bangunan.[10]
Lebih dari itu semua, konsep ta’akhi tidak lain adalah upaya praktik dan implementasi nilai-nilai yang diajarkan Rasulullah Saw. kepada para pengikutnya dalam kehidupan sosial secara nyata setelah mereka mendapatkan berbagai nilai kebaikan di dalam masjid. Rasulullah Saw. tidak menghendaki ajaran-ajarannya hanya sebatas teori di benak para sahabat. Dan ternyata, tarbiyah Rasulullah Saw berhasil.  
Sampai-sampai orang-orang Muhajirin sendiri, sebagai pendatang yang mendapatkan segala kebaikan orang Anshar, mengatakan kepada Rasulullah Saw, “Wahai Rasulullah, kami belum pernah mendapati seperti kaum yang kami datangi ini (yakni kaum Anshar). Mereka pandai menghibur saat kesulitan dan paling baik berkorban saat bercukupan. Mereka telah mencukupi kebutuhan hidup kami dan berbagi kepada kami dalam hal tempat tinggal. Sampai-sampai kami khawatir mereka memborong pahala semuanya.” Rasulullah Saw menjawab, “Tidak (kalian tidak akan kehilangan pahala), selama kalian memuji mereka dan mendoakan kebaikan untuk mereka.”
Tentang muakhah ini, Ustadz Munir Muhammad Ghadban dalam bukunya Fiqhus-Sirah An-Nabawiyyah memberikan catatan antara lain, “Konsep muakhah yang dilakukan Rasulullah Saw. adalah yang pertama dalam sejarah kemanusiaan. Bahwa Rasulullah Saw. memerintahkan dan memantau langsung program muakhah ini, tidak mengandalkan orang lain dan tidak hanya memberikan taujih (arahan) dengan kata-kata. Dengan muakhah, maka hiduplah jiwa kasih sayang dan kesiapan berkorban.”[11]
D.    KESIMPULAN
1.      Sistem mu’akhah adalah sistem persaudaraan, yaitu antara kaum Muhajirun(Muslim Mekkah) dengan Ansar. Awalnya, Rasulullah membangun ikatan persaudaraan antara orang-orang Muslim Mekkah. Hal ini terjadi sebelum Hijrah dan diadakan atas dasar kesetiaan terhadap kebenaran dan saling tolong menolong
2.      Muakhah terdiri dari 90 orang; 45 dari golongan Muhajirin dan 45 dari Anshar.  Dilaporkan bahawa  tidak ada seorang Muhajirin pun yang tertinggal.  Semuanya menjadi saudara dengan seorang Anshar. Muakhah terjadi di antara dua pihak : Muhajirin dan Anshar, secara berpasangan, yaitu satu orang dari setiap kelompok.
3.      Muakhah yang dilakukan Rasulullah Saw. paling tidak mempunyai 7 tujuan.

E.     PENUTUP
Demikian makalah ini penulis buat. Apabila dalam makalah ini ada kesalahan dan kekurangan mohon dimaafkan, karena penulis manusia biasa yang bisa salah dan lupa. Penulis meminta kritik dan saran untuk perbaikan makalah ini. Semoga makalah ini bermanfaat bagi yang membacanya.



[1] http://aleeem.blogspot.com/2012/07/Makalah-Hadist-Sosial-Persaudaraan.html
[2] al-Umari, Akram Diya, Masyarakat Madinah Pada Masa Rasulullah SAW. (Jakarta:Media Da’wah,1994) hal.14
[3] http://stiebanten.blogspot.com/2011/06/langkah-reformasi-yang-ditempuh-oleh.html
[4] Akram Dhiyauddin Umari, Masyarakat Madani: tinjauan historis kehidupan zaman nabi (Jakarta: gema insane press; 1999) hal. 78
[5] Ibid, hal. 80
[6] Ibid, 81
[7] http://www.geschool.net/538338/blog/post/sistem-muakhah
[8] Akram Dhiyauddin Umari, Masyarakat Madani: tinjauan historis kehidupan zaman nabi (Jakarta: gema insane press; 1999) hal. 78
[9] Ibid, hal.83-84
[10] Tate Qomaruddin, http://majalahpercikaniman.blogspot.com/
[11] Ibid

0 komentar:

Posting Komentar